Ciamis Pos – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali, menjelaskan bahwa aturan mengenai batas waktu menempati rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta tidak dimaksudkan untuk mengusir penghuninya. Kebijakan tersebut justru diterapkan sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar mereka dapat memiliki rumah sendiri di masa mendatang.
Marullah menyampaikan bahwa peraturan tersebut telah diajukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kepada Gubernur DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap penelitian dan belum disahkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin mengeluarkan warganya secara paksa, terutama jika mereka masih sangat membutuhkan tempat tinggal yang terjangkau.
Sejak awal, keberadaan rumah susun yang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertujuan untuk membantu warga yang belum memiliki rumah sendiri. Marullah menuturkan bahwa penyediaan rusunawa merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah agar mereka dapat merasakan hunian yang layak, sebagaimana masyarakat yang telah sejahtera.
Dalam pembangunan rumah susun, terdapat beberapa jenis hunian yang disediakan, seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan rumah susun milik (rusunami). Dengan adanya berbagai pilihan hunian tersebut, warga Jakarta yang belum memiliki rumah diharapkan dapat menempati tempat tinggal yang lebih layak dengan biaya yang lebih terjangkau.
Lebih lanjut, Marullah menjelaskan bahwa terdapat berbagai keuntungan bagi masyarakat yang menyewa hunian di rusunawa yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satu keunggulan utamanya adalah harga sewa yang jauh lebih ekonomis dibandingkan dengan rumah susun lainnya.
Selain memberikan harga sewa yang lebih terjangkau, Pemprov DKI Jakarta juga berharap agar para penghuni dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik. Dengan biaya sewa yang ringan, masyarakat diharapkan mampu menyisihkan sebagian penghasilannya untuk menabung. Tujuan akhirnya adalah agar mereka dapat membeli rumah sendiri di kemudian hari.
Marullah menambahkan bahwa jika dalam dua tahun pertama penghuni belum mampu mengumpulkan cukup dana untuk membeli rumah, maka masa sewa bisa diperpanjang hingga empat tahun. Bagi mereka yang masih belum memiliki dana yang cukup setelah periode tersebut, kebijakan peninjauan kembali akan dilakukan. Dalam jangka waktu 10 tahun, diharapkan penghuni rusunawa sudah memiliki tabungan yang cukup untuk membeli hunian permanen. Namun, bagi yang belum mencapai kondisi tersebut, pemerintah akan melakukan evaluasi berdasarkan situasi masing-masing individu.
Menurut Marullah, jika penghuni diberikan hak untuk tinggal di rusunawa seumur hidup, maka kebijakan tersebut justru tidak akan membawa perubahan positif bagi kesejahteraan mereka. Hal ini dianggap hanya akan mempertahankan kondisi yang tidak ideal bagi warga Jakarta yang masih berjuang memiliki rumah sendiri. Oleh karena itu, pembatasan waktu tinggal di rusunawa diperlukan agar masyarakat lebih terdorong untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap agar warga yang menempati rusunawa dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk merencanakan masa depan yang lebih baik. Selain memberikan hunian yang terjangkau, program ini juga bertujuan membentuk masyarakat yang lebih mandiri dalam kepemilikan tempat tinggal.