Ciamis Pos – Pada pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan akan mengambil langkah hukum terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal sebagai Mbak Ita, yang menjabat sebagai Wali Kota Semarang, serta Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Penyidik KPK memastikan bahwa tindakan hukum tersebut akan dilakukan setelah mendapat informasi yang memadai mengenai status kesehatan keduanya. Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa tindakan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri kemungkinan akan berlangsung pada pekan ini, sesuai dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada wartawan.
Namun, Tessa tidak mengungkapkan secara rinci mengenai bentuk tindakan hukum apa yang akan diambil oleh penyidik. Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berada dalam kewenangan penyidik KPK, yang berfokus pada penegakan hukum antikorupsi.
Tessa juga menghindari untuk memberikan komentar mengenai beredarnya sebuah video yang menunjukkan Mbak Ita menghadiri sebuah acara pernikahan. Video tersebut dipublikasikan beberapa hari setelah Mbak Ita mengaku sakit dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Tessa hanya menegaskan bahwa pemanggilan terhadap saksi atau tersangka akan dilakukan apabila yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan mampu menjalani proses hukum.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Mbak Ita dan Alwin Basri dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 11 Februari. Namun, keduanya batal melanjutkan perjalanan ke Jakarta dengan alasan kesehatan. KPK sebelumnya telah mengagendakan pemeriksaan pada Jumat, 17 Januari, namun karena ketidakhadiran keduanya, penyidik menjadwal ulang pemeriksaan tersebut.
Dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, serta P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa, telah ditahan oleh penyidik KPK pada 17 Januari 2025. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, hingga 5 Februari 2025, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang.
Penyidik KPK telah menetapkan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyidikan yang dilakukan oleh KPK mencakup dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama tahun 2023 hingga 2024. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi selama periode yang sama.