Tiga Tersangka Ditahan dalam Kasus Gratifikasi Pembangunan Infrastruktur di Sumatera SelatanSumber: antaranews.com

Ciamis Pos – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait anggaran pembangunan infrastruktur di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Pembangunan yang terlibat dalam kasus ini meliputi proyek kantor lurah, jalan RT, dan saluran drainase pada APBD tahun 2023.

Umaryadi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, dalam sebuah pernyataan pada Senin (17/2), mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan adalah AMR, Kepala Bagian Humas DPRD Sumatera Selatan, WAF, seorang pihak swasta, dan APR, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp826 juta dari total anggaran proyek yang mencapai Rp3 miliar.

Umaryadi menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) melalui pemberian suap atau gratifikasi. Tersangka, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun swasta, diduga melakukan pengaturan pemenang lelang secara tidak sah, yang mengarah pada pembangunan proyek yang tidak sesuai dengan rencana dan akhirnya tidak selesai.

Untuk tersangka WAF dan APR, penahanan dilakukan di Lapas Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan, sementara AMR, yang menjabat sebagai Kabag Humas Sekretariat DPRD Sumsel, sedang berada di Jakarta karena alasan kesehatan. AMR dijadwalkan akan dibawa ke Palembang pada hari Selasa (18/2) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Umaryadi menambahkan bahwa sejauh ini sudah ada 28 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Salah satunya adalah pimpinan DPRD Sumatera Selatan. Meskipun demikian, belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka tambahan dalam kasus ini.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya mengawasi dan memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran publik.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum. Pihak Kejati juga berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak terkait dalam upaya meminimalisir praktik korupsi di masa yang akan datang.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *