Ciamis Pos – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang dialog yang terbuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurut Chusnunia, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang telah digelar bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI, melibatkan berbagai pakar, asosiasi, serta pelaku industri pariwisata untuk mendiskusikan regulasi yang akan dihasilkan. Dialog ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menghadapi tantangan dan kebutuhan industri pariwisata yang semakin dinamis.
Chusnunia menjelaskan bahwa tujuan dari dialog ini adalah untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya memperkuat daya saing sektor pariwisata, tetapi juga memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan lingkungan. Pembaruan regulasi di sektor pariwisata, menurutnya, menjadi hal yang sangat penting agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang terus berubah, termasuk pola perjalanan wisatawan, digitalisasi industri, serta tuntutan terhadap keberlanjutan lingkungan.
Selain itu, Chusnunia menambahkan bahwa RUU Kepariwisataan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi pelaku usaha pariwisata, meningkatkan daya saing destinasi wisata Indonesia, serta memperkuat peran industri pariwisata dalam perekonomian nasional. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi yang sedang disusun dapat mewakili aspirasi dan kebutuhan dari semua pemangku kepentingan di sektor ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Chusnunia juga mengungkapkan bahwa sejumlah isu strategis terkait sektor pariwisata telah disampaikan oleh akademisi, pakar, dan pelaku industri. Isu tersebut mencakup kebijakan investasi di sektor pariwisata, penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis wisata, perlindungan tenaga kerja di industri pariwisata, serta pengelolaan destinasi wisata yang berkelanjutan. Semua aspirasi ini, kata Chusnunia, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU Kepariwisataan sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif.
Chusnunia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses legislasi ini. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar kebijakan yang dihasilkan menjadi lebih inklusif dan dapat meningkatkan daya saing sektor pariwisata Indonesia di tingkat global. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri untuk menciptakan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan bersama.
Dalam menghadapi tantangan global, sektor pariwisata Indonesia memerlukan langkah-langkah yang adaptif dan inovatif. RUU Kepariwisataan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperkuat daya saing sektor pariwisata Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat. Keberlanjutan, baik dalam aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan, menjadi kunci penting dalam mewujudkan sektor pariwisata yang tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan dibukanya ruang dialog yang luas, Chusnunia berharap peraturan yang dihasilkan nantinya akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan industri, serta mampu mengatasi tantangan yang ada. Sebagai negara dengan potensi pariwisata yang luar biasa, Indonesia diharapkan mampu memanfaatkan momentum ini untuk menciptakan sektor pariwisata yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.