Ciamis Pos – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memulai pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk Tahun 2024. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Pemeriksaan ini dimulai pada tanggal 7 Januari 2025 dan direncanakan berlangsung hingga 31 Mei 2025. Tahapan pemeriksaan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, dengan pendekatan audit berbasis risiko yang diterapkan. Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menyampaikan hal tersebut kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Kantor Kemenkeu Jakarta, pada Selasa. Dalam kesempatan tersebut, Daniel menjelaskan bahwa proses pemeriksaan ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.
Pada tahap pelaksanaan, BPK mengharapkan adanya kerja sama yang baik antara Kemenkeu selaku Pengguna Anggaran dan BUN beserta jajaran terkait. Kerja sama ini sangat penting untuk mendukung proses validasi laporan keuangan unaudited, pengujian substansi saldo dan transaksi yang tercantum dalam laporan keuangan, serta penerapan jurnal koreksi yang diperlukan dalam laporan tersebut. Selain itu, penyusunan nota kesepakatan dan pemberian tanggapan atas temuan pemeriksaan juga menjadi bagian dari tahapan ini.
Dalam pemeriksaan kali ini, BPK juga memperhatikan sejumlah kebijakan signifikan yang diberlakukan sepanjang tahun 2024. Beberapa kebijakan yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan ini antara lain Peraturan Presiden Nomor 206 Tahun 2024 yang berisi tentang perubahan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), kebijakan pengadaan utang yang bertujuan untuk memenuhi target pembiayaan tahun 2025, serta kebijakan insentif perpajakan dan penghapusan piutang dalam bidang kepabeanan dan cukai.
BPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan BUN yang mencakup berbagai dukungan pemeriksaan terkait Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BUN di Kemenkeu, kementerian/lembaga lain di luar Kemenkeu, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam belanja subsidi, belanja lain-lain, dan transaksi khusus yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu migas.
Daniel Lumban Tobing juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara BPK dan Kemenkeu selama ini. Ia berharap agar kerja sama yang positif ini terus berlanjut agar pemeriksaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. BPK juga mengharapkan dukungan penuh dari Menteri Keuangan dan jajaran terkait untuk memastikan bahwa semua tahapan pemeriksaan dapat diselesaikan dengan baik, sesuai dengan tujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara, BPK bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran negara dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, kejujuran, dan akuntabilitas. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terhadap laporan keuangan Kemenkeu dan BUN tahun 2024 ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan akan muncul rekomendasi-rekomendasi yang dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara, baik di tingkat Kemenkeu, BUN, maupun instansi pemerintah lainnya. Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat memperbaiki dan memperkuat sistem akuntansi dan pengendalian internal yang ada, sehingga penyalahgunaan atau kelalaian dalam pengelolaan anggaran dapat diminimalisasi.
Melalui proses pemeriksaan yang cermat dan transparan ini, BPK berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan negara yang sehat, serta memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara yang semakin kompleks dan besar. Ini adalah langkah penting dalam menjaga efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara demi kesejahteraan masyarakat.