Ciamis Pos – Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) akan melaksanakan penyelidikan internal terkait insiden penembakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang terjadi di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada tanggal 24 Januari lalu. Penyelidikan ini bertujuan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran prosedur dan hukum yang dilakukan oleh personel APMM dalam insiden tersebut. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, mengungkapkan hal ini pada peringatan 20 tahun APMM yang digelar di George Town, Penang, pada Sabtu (15/2).
Meskipun diakui bahwa situasi yang dihadapi oleh personel APMM saat itu merupakan ancaman bagi keselamatan mereka, Saifuddin menegaskan bahwa meskipun demikian, prosedur standar dalam penggunaan senjata api harus tetap diikuti. Menurut Saifuddin, situasi yang dihadapi petugas saat itu adalah saat pagi buta, sekitar pukul 3 pagi, di tengah laut yang gelap. Oleh karena itu, dalam keadaan tersebut, prosedur yang tepat harus tetap diterapkan, meskipun tekanan situasi tinggi.
Saifuddin juga menjelaskan bahwa penyelidikan oleh pihak kepolisian Malaysia dilakukan setelah adanya indikasi bahwa operasi APMM tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Operasi penindakan yang dilakukan oleh APMM bertujuan untuk menggagalkan jaringan TPPO yang sedang beroperasi, dan individu yang ditahan dalam operasi tersebut merupakan pelaku kunci dalam aktivitas ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Saifuddin memastikan bahwa penyelidikan ini tidak hanya akan mengungkap dugaan pelanggaran dalam prosedur penggunaan senjata api, tetapi juga akan mencakup kemungkinan pelanggaran hukum lainnya. Penyidikan akan mencakup pelanggaran terhadap UU Senjata Api 1960 dan UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007. Ia juga menjamin bahwa otoritas Malaysia akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik terkait kemajuan penyelidikan yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, Saifuddin menjelaskan bahwa insiden penembakan terjadi setelah radar APMM mendeteksi adanya “kontak mencurigakan” di perairan Selangor. Sebagai tindak lanjut, tim APMM segera dikirimkan untuk menghadang dan memberikan peringatan menggunakan pelantang suara kepada perahu yang terdeteksi. Namun, peringatan tersebut tidak direspons, yang kemudian mengarah pada penggunaan tindakan lebih lanjut. Saifuddin menegaskan bahwa meskipun situasinya penuh tekanan, tindakan tegas tetap diperlukan untuk menjaga keamanan dan mencegah kegiatan ilegal.
Kasus ini kini sedang diselidiki oleh kepolisian Malaysia, dan akan diproses berdasarkan beberapa pasal dalam KUHP Malaysia, termasuk Pasal 307 (Percobaan pembunuhan) dan Pasal 186 (Penghalangan tugas pejabat publik). Selain itu, pelanggaran terhadap Pasal 39 (Penggunaan senjata api) dalam UU Senjata Api 1960 serta Pasal 26A (Penyelundupan migran) dalam UU Anti-Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 juga menjadi fokus penyelidikan.
Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tindakan yang diambil oleh personel APMM dan apakah prosedur yang berlaku telah dipatuhi. Selain itu, kasus ini juga diharapkan dapat menanggulangi masalah perdagangan orang yang sering kali terkait dengan migrasi ilegal di wilayah perairan Malaysia.