Ciamis Pos – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhumham), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri terkait dengan pelengkapan dokumen ekstradisi untuk pemulangan buronan kasus korupsi pengadaan KTP-el, Paulus Tannos. Tannos yang sebelumnya melarikan diri, akhirnya ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada tanggal 17 Januari 2025. Saat ini, Tannos tengah ditahan di Changi Prison, Singapura, setelah pengadilan negara tersebut menyetujui permohonan penahanan sementara berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Supratman mengungkapkan rasa syukurnya atas komunikasi yang lancar antara Kemenkumham, KPK, Kejagung, dan Polri dalam upaya mempercepat proses pemulangan Tannos ke Indonesia. Ia menjelaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum (APH) bekerja sama dalam melengkapi dokumen yang diperlukan agar ekstradisi dapat segera dilaksanakan. Dalam wawancaranya yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (17/2), Supratman menyampaikan, “Alhamdulillah, kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH baik KPK, Kejagung, dan Polri sudah berjalan dengan baik, dan kami bersama-sama melengkapi dokumen supaya prosesnya segera selesai.”
Lebih lanjut, Supratman menyatakan bahwa dirinya telah menandatangani surat yang berisi permintaan resmi untuk ekstradisi Paulus Tannos agar bisa segera dibawa kembali ke Indonesia. “Alhamdulillah, kemarin saya sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan,” ujar Supratman dengan optimisme bahwa dokumen yang diperlukan akan segera diproses.
Proses ekstradisi ini menjadi sangat penting mengingat Paulus Tannos adalah salah satu buronan dalam kasus korupsi besar yang melibatkan pengadaan KTP-el. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara yang bernilai triliunan rupiah. Penangkapan Tannos oleh CPIB Singapura merupakan langkah positif dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.
Setelah penangkapannya, pihak KPK, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Polri langsung memulai langkah-langkah untuk memenuhi berbagai dokumen dan persyaratan yang diperlukan dalam proses ekstradisi. Dalam hal ini, koordinasi antara berbagai lembaga tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa semua prosedur berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya yang telah disepakati dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Kasus Paulus Tannos menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan KTP-el yang telah merugikan negara dalam jumlah besar. Proyek ini telah lama menjadi perhatian publik, dan penangkapan Tannos di Singapura dianggap sebagai langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat pun berharap agar proses ekstradisi berjalan lancar, sehingga pelaku bisa segera diadili di Indonesia dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Dengan penahanan sementara yang diberikan oleh pengadilan Singapura, proses pemulangan Tannos kini tengah dalam tahap finalisasi. Supratman menyampaikan bahwa harapan besar diletakkan pada kelancaran proses ini, dengan tujuan agar Tannos segera kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan dan proses ekstradisi ini juga menunjukkan kerja keras dan komitmen aparat penegak hukum Indonesia dalam memerangi korupsi, khususnya terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri ke luar negeri. Dengan demikian, masyarakat Indonesia diharapkan dapat merasa lebih percaya pada sistem hukum yang ada, terutama dalam menangani kasus-kasus besar yang melibatkan dana negara.
Pihak Kejaksaan Agung dan Kemenkumham juga mengungkapkan bahwa mereka akan terus berkoordinasi untuk memastikan proses ekstradisi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak ada hambatan yang menghalangi pengembalian Tannos ke Indonesia. Sebelumnya, Kejagung dan Polri telah mengatur langkah-langkah strategis dalam memenuhi berbagai persyaratan yang diminta oleh pihak berwenang Singapura, dan kini tinggal menunggu penyelesaian dokumen yang diperlukan.
Proses ini menjadi simbol penting dari perjuangan Indonesia dalam menegakkan hukum terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.