Hasto Kristiyanto Diperiksa KPKSumber: antaranews.com

Ciamis Pos – Pada Senin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Hasto akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, meskipun materi yang akan diperdalam dalam pemeriksaan tersebut belum dipublikasikan oleh pihak KPK.

Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka terkait dengan rangkaian kasus yang melibatkan Harun Masiku, yang merupakan calon anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I. Kasus ini telah menyita perhatian publik, terutama setelah KPK menetapkan Hasto sebagai salah satu tersangka pada 24 Desember 2024. Dalam proses penyidikan tersebut, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk melakukan lobi kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih.

Menurut keterangan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan pihak yang terlibat dalam penetapan anggota DPR. Penyuapan dilakukan dengan jumlah total sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS, yang diberikan dalam rentang waktu 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.

Selain kasus penyuapan, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dalam perkara ini, Hasto diduga berperan dalam menghalangi jalannya proses penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Proses hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto menjadi semakin kompleks setelah pengadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya. Pada Kamis (13/2), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan terkait status tersangka yang disandang oleh Hasto. Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh termohon, yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihak Hasto tidak dapat diterima, bahkan dianggap kabur atau tidak jelas. Dengan keputusan tersebut, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima, dan biaya perkara tidak dikenakan kepada pemohon.

Kasus ini juga mengundang perhatian karena melibatkan sejumlah aktor politik dan pejabat publik, yang menunjukkan besarnya dampak korupsi dalam lingkup pemerintahan. Penyidik KPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. KPK juga memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penyelidikan atas keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus ini menunjukkan upaya KPK untuk menindak tegas praktik-praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik. Tindakan hukum yang diambil diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam hal penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum-oknum politik.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *