Ciamis Pos – Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk disahkan menjadi undang-undang. Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menanyakan kepada seluruh anggota dewan mengenai persetujuan terhadap RUU tersebut. Anggota DPR yang hadir menyatakan kesepakatannya, sehingga RUU itu akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini dibuat dalam rapat yang dihadiri oleh 311 dari total 579 anggota DPR RI. Seluruh fraksi partai politik yang ada di DPR turut hadir dan menyatakan persetujuan mereka setelah melalui berbagai tahapan pembahasan. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Minerba telah dilakukan secara mendetail dan cermat dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat. Ia menekankan bahwa perubahan undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam sektor pertambangan. Partisipasi tersebut meliputi pelaku usaha kecil dan menengah, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, sebagai upaya menciptakan ekonomi yang lebih demokratis dan inklusif. Dalam kesempatan yang sama, Doli menyerahkan draf final RUU Minerba agar dapat disetujui dalam rapat tersebut.
Salah satu perubahan signifikan dalam revisi UU Minerba ini adalah mekanisme perizinan pertambangan yang mengalami perubahan. Jika sebelumnya seluruh izin tambang hanya dapat diperoleh melalui mekanisme lelang, kini sistemnya telah mengalami penyesuaian. Skema baru ini mengedepankan prioritas bagi pihak-pihak tertentu dalam proses lelang. Perubahan tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam distribusi sumber daya alam di Indonesia. Dengan adanya skema baru ini, diharapkan kesempatan dalam pengelolaan tambang dapat diberikan secara lebih luas kepada berbagai pihak, termasuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD).
Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) akan diprioritaskan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta badan usaha swasta, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan sektor pendidikan agar dapat memperoleh manfaat dari kegiatan pertambangan.
Selain perubahan dalam mekanisme perizinan, revisi UU Minerba juga mengatur pemberian konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Keputusan ini telah disepakati antara pihak eksekutif dan legislatif. Dengan adanya regulasi tersebut, organisasi keagamaan akan memiliki peluang dalam memperoleh izin tambang dalam koridor yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga manfaat dari industri pertambangan dapat lebih luas dirasakan oleh masyarakat.
Pengesahan revisi UU Minerba oleh DPR RI ini diharapkan dapat menciptakan sistem perizinan tambang yang lebih adil dan inklusif. Selain itu, perubahan regulasi ini juga diharapkan mampu memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tetap dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan serta berorientasi pada kesejahteraan nasional.