BPJS Ketenagakerjaan Imbau Peserta Hindari Calo Saat Pencairan JHTSumber: antaranews.com

Ciamis Pos – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh peserta untuk menghindari penggunaan calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Selasa di Solo, Jawa Tengah. Menurutnya, proses pencairan JHT kini telah disederhanakan dan menjadi lebih mudah.

Teguh menjelaskan bahwa dengan adanya kemudahan dalam prosedur pencairan, peserta tidak perlu lagi bergantung pada jasa pihak ketiga atau calo. Proses klaim JHT kini dapat dilakukan dengan cepat melalui sistem yang telah diterapkan sejak akhir Maret 2020, yaitu Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik). Sistem ini memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang dapat diunduh secara gratis melalui internet.

Menurut catatan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, klaim JHT mendominasi seluruh pencairan di wilayah tersebut. Pada periode Januari hingga Desember 2024, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta telah mencairkan klaim sebesar Rp540,9 miliar, dengan total 56.409 kasus klaim yang tercatat. Dari jumlah tersebut, klaim JHT mencatatkan angka yang paling tinggi, yaitu 26.647 kasus dengan pembayaran mencapai Rp465,1 miliar.

Selain klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga mencatat sejumlah klaim lainnya, seperti klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tercatat sebanyak 13.323 kasus dengan pembayaran sebesar Rp39,1 miliar, klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 408 kasus dengan nilai klaim Rp17,1 miliar, dan klaim Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 14.569 kasus yang bernilai Rp14,9 miliar. Selain itu, terdapat klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 571 kasus sebesar Rp483 juta, serta manfaat beasiswa sebanyak 891 kasus senilai Rp4 miliar.

Teguh menyampaikan bahwa klaim-klaim ini diterima oleh pekerja dari berbagai sektor, termasuk sektor Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), serta sektor jasa konstruksi. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan klaim agar lebih mudah, cepat, dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja.

Selain itu, Teguh juga menegaskan pentingnya keikutsertaan seluruh pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun informal. Pekerja dari berbagai sektor, seperti petani, nelayan, pedagang, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diimbau untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Teguh mengingatkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak bagi setiap pekerja, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap risiko-risiko yang mungkin terjadi selama bekerja. BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menyediakan perlindungan yang lebih baik dan terjamin bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *