Kejaksaan Tinggi NTT intensifkan penanganan kasus TPPOSumber: antaranews.com

Ciamis Pos – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, menegaskan pentingnya pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di provinsi tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan pada Minggu (16/2), beliau mengungkapkan bahwa NTT merupakan salah satu wilayah dengan jumlah kasus TPPO tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, penanganan terhadap kejahatan ini menjadi fokus utama bagi Kejaksaan Tinggi NTT.

Zet Tadung Allo menjelaskan bahwa Kejati NTT telah menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus-kasus TPPO. Sebagai bukti nyata, pada Jumat (14/2), pihaknya berhasil menangkap seorang buronan bernama Goris yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Kejaksaan Tinggi NTT terus bekerja keras dalam memburu para pelaku dan melanjutkan penanganan kasus TPPO, yang pada tahun 2024 telah menyentuh angka 15 kasus di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Kajati NTT juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terjebak dalam janji-janji pekerjaan yang tidak jelas. Masyarakat diminta untuk lebih peka terhadap potensi kejahatan TPPO yang bisa terjadi di sekitar mereka. Jika terdapat indikasi atau dugaan praktik perdagangan orang, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Kajati NTT menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku atau buronan kasus TPPO. Kejaksaan Tinggi NTT akan terus melakukan penegakan hukum dengan tegas terhadap pelaku kejahatan ini. Masyarakat juga diajak untuk bekerja sama dengan aparat hukum dalam upaya pemberantasan kejahatan yang merampas hak asasi manusia ini. “Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku TPPO ditangkap dan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku,” ujar Zet Tadung Allo.

Dalam upaya memperkuat penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi NTT juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk menangani kasus-kasus TPPO secara lebih efektif, serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang di masa mendatang. Selain itu, Kejati NTT turut mendukung program Tangkap Buronan (Tabur) yang diluncurkan oleh Jaksa Agung, dengan memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.

Jaksa Agung RI mengimbau kepada seluruh buronan yang terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Beliau menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan hukum dan setiap pelaku kejahatan harus siap menghadapi proses hukum yang sesuai.

Dengan komitmen yang kuat dari Kejaksaan Tinggi NTT, diharapkan pemberantasan TPPO di wilayah ini dapat berjalan lebih efektif. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kepada korban-korban perdagangan orang, serta menjadikan NTT sebagai daerah yang bebas dari praktik kejahatan tersebut. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat membuka kesadaran lebih luas di masyarakat tentang bahaya dan dampak dari TPPO, sehingga bersama-sama dapat menjaga integritas dan martabat warga NTT.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *