Keppres THR 2025 Sedang Dirampungkan, Pencairan Tetap Berjalan Sesuai AturanSumber: antaranews.com

Ciamis Pos – Pemerintah saat ini sedang menyelesaikan Keputusan Presiden (Keppres) yang akan mengatur mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2025. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera mengumumkan keputusan tersebut setelah proses perumusan selesai.

Saat menghadiri agenda di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 dan gaji ke-14 (THR) bagi aparatur sipil negara. Meski demikian, ia tidak merinci jumlah yang akan diterima oleh masing-masing pegawai. Ketika ditanya apakah THR akan diberikan secara penuh sebesar 100 persen, ia hanya memberikan jawaban singkat bahwa pengumuman resmi akan segera dilakukan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR umumnya dilakukan beberapa hari sebelum perayaan Idul Fitri, yang pada tahun 2025 diperkirakan jatuh pada 31 Maret. Untuk sektor swasta, pembayaran THR juga memiliki aturan tersendiri, di mana perusahaan wajib mencairkan tunjangan tersebut paling lambat tujuh hari sebelum hari raya berlangsung.

Di Indonesia, pemberian THR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tepatnya dalam Pasal 6 Ayat (6). Peraturan ini mewajibkan setiap pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja sebagai hak yang harus dipenuhi. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus memastikan kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kelompok pekerja yang berhak menerima THR mencakup aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Republik Indonesia juga termasuk dalam kategori penerima THR. Pejabat negara serta para pensiunan yang berhak menerima tunjangan pegawai negeri sipil pun memperoleh hak yang sama. Selain itu, karyawan swasta yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR, baik mereka yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, maupun pekerja harian lepas.

Pekerja swasta yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut akan memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional berdasarkan lamanya bekerja.

Pemerintah telah menegaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Denda ini mulai dihitung sejak batas waktu pembayaran THR berakhir, yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali, sanksi yang lebih berat akan diterapkan. Berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan dalam kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan izin usaha hingga perusahaan memenuhi kewajibannya. Kebijakan ini diberlakukan agar seluruh pekerja dapat menerima haknya dengan adil serta menghindari praktik perusahaan yang mengabaikan kewajiban terhadap karyawannya.

Dalam proses finalisasi kebijakan THR tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa prinsip transparansi dan keterbukaan tetap menjadi prioritas utama. Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pencairan THR yang dilakukan secara hati-hati, dengan memastikan bahwa anggaran telah dialokasikan secara tepat dan jelas. Dengan adanya regulasi yang ketat, baik untuk sektor pemerintahan maupun swasta, diharapkan pembayaran THR tahun ini dapat berjalan lancar tanpa kendala. Para pekerja pun diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah agar dapat memastikan hak mereka dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *