Ciamis Pos – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia tengah mempersiapkan pergantian Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, yang baru-baru ini ditangkap oleh Kepolisian Resor Cimahi karena dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba. Langkah penggantian ini akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bentuk tindak lanjut dari kasus yang tengah berjalan.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa proses pergantian akan segera dilakukan setelah kepastian hukum diperoleh. Ia menyatakan bahwa keputusan ini diambil guna menjaga integritas lembaga pengawas pemilu serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Menurutnya, segala langkah yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terus diupayakan oleh Bawaslu RI agar kepercayaan publik terhadap lembaga ini tetap terjaga.
Sebelumnya, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi telah menangkap Riza Nasrul Falah bersama dua rekannya dalam sebuah penggerebekan. Ketiganya diduga sedang berpesta narkoba dengan menggunakan sabu di salah satu rumah di wilayah tersebut.
Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa dalam operasi penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,84 gram beserta alat hisapnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa selain Ketua Bawaslu Bandung Barat, dua orang lainnya yang turut diamankan adalah seorang pengacara serta pemilik rumah tempat kejadian perkara.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara paling sedikit empat tahun.
Dalam menanggapi kasus ini, Bawaslu RI menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum. Kasus yang menimpa Ketua Bawaslu Bandung Barat dianggap sebagai peringatan keras bagi seluruh jajaran pengawas pemilu agar senantiasa menjaga kredibilitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Meskipun pergantian posisi akan segera dilakukan, proses hukum yang masih berlangsung tetap menjadi prioritas utama. Bawaslu RI memastikan bahwa keputusan terkait penggantian ketua akan diambil setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Hal ini bertujuan agar prosedur yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Di sisi lain, upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan pejabat publik semakin diperkuat. Bawaslu RI berencana untuk memperketat pengawasan internal serta meningkatkan edukasi mengenai bahaya narkoba bagi para anggotanya. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko keterlibatan pegawai dalam tindakan yang melanggar hukum, sekaligus menjaga kredibilitas lembaga pengawas pemilu di mata masyarakat.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat semakin menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu sangat bergantung pada integritas para anggotanya. Oleh karena itu, Bawaslu RI diharapkan dapat terus melakukan evaluasi serta memperkuat sistem pengawasan internal demi menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Kasus yang menimpa Ketua Bawaslu Bandung Barat ini juga menjadi pengingat bahwa pejabat publik harus selalu menjadi teladan bagi masyarakat. Keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran hukum lainnya dapat merusak citra lembaga serta mengurangi kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil.
Saat ini, proses hukum terhadap Riza Nasrul Falah dan dua rekannya masih berjalan, sementara Bawaslu RI terus mempersiapkan langkah-langkah strategis guna menjaga stabilitas organisasi. Pergantian Ketua Bawaslu Bandung Barat diharapkan dapat segera terlaksana agar roda pengawasan pemilu di wilayah tersebut tetap berjalan dengan optimal.