Ciamis Pos – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga Jakarta terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas). Langkah hukum ini diambil setelah Harmas gagal memenuhi kewajiban finansialnya terhadap BUKA, khususnya terkait penyediaan ruang perkantoran yang telah disepakati dalam beberapa perjanjian.
Permohonan PKPU ini berawal dari ketidakmampuan Harmas dalam menyelesaikan kewajiban penyediaan ruang perkantoran untuk BUKA. Hal ini telah tercatat dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018. Sesuai perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak, ruang perkantoran seharusnya sudah siap diserahkan pada periode Maret hingga Juni 2018 dengan kondisi yang layak digunakan. Namun, pada tenggat waktu yang telah ditentukan, ruang perkantoran yang dijanjikan oleh Harmas tidak juga tersedia.
Meskipun telah diberikan waktu tambahan, Harmas terus meminta perpanjangan tanpa adanya kepastian mengenai kapan kewajibannya akan dipenuhi. Sementara itu, BUKA telah memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan dengan melakukan pembayaran booking deposit sebesar Rp6,46 miliar pada periode Januari hingga Mei 2018. Pembayaran tersebut seharusnya memastikan bahwa Harmas siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati. Namun, meskipun pembayaran telah dilakukan, Harmas tetap tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Akibat kerugian yang diderita oleh BUKA karena ketidakmampuan Harmas dalam memenuhi perjanjian, BUKA memutuskan untuk mengakhiri kerja sama pada 2 September 2019. Keputusan ini diambil setelah Harmas diberikan banyak kesempatan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya yang tertunda. Dalam perjanjian yang tertuang dalam LoI, BUKA sebagai penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian apabila pemberi sewa gagal memenuhi kewajibannya, yang dalam hal ini dibuktikan dengan tidak tersedianya ruang perkantoran pada waktu yang telah ditentukan.
Setelah mengakhiri kerja sama, BUKA berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dengan beberapa cara, termasuk mengajukan somasi kepada Harmas pada Januari dan Februari 2021 untuk menuntut pengembalian dana deposit sebesar Rp6,46 miliar. Namun, permintaan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Harmas, yang pada akhirnya memicu BUKA untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Kurnia Ramadhana, anggota Komite Eksekutif BUKA, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memastikan keadilan bagi perusahaan dan untuk menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha Indonesia. Menurut Kurnia, meskipun BUKA sudah memberikan banyak kesempatan kepada Harmas untuk menyelesaikan kewajibannya, tidak ada itikad baik dari Harmas untuk mengembalikan dana deposit yang telah dibayarkan. Oleh karena itu, BUKA merasa perlu untuk mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga Jakarta, agar hakim dapat menilai dan membuat keputusan yang adil dalam perkara ini.
Kurnia menambahkan bahwa utang yang belum dibayar oleh Harmas bisa dianggap sebagai utang yang sudah jatuh tempo, dan sesuai dengan hukum, kewajiban tersebut harus diselesaikan. Bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan PKPU ini menunjukkan dengan jelas bahwa BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, namun Harmas tidak memenuhi tanggung jawabnya. Kurnia berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan PKPU ini, sehingga proses penyelesaian utang dapat berlangsung dengan mekanisme hukum yang benar dan adil.
Melalui permohonan PKPU ini, BUKA berharap dapat memperoleh keadilan terkait hak finansial yang seharusnya dikembalikan oleh Harmas. Langkah ini juga diambil untuk menegakkan kepastian hukum dalam dunia usaha, serta untuk memastikan bahwa prinsip tanggung jawab kontraktual tetap dihormati dalam setiap praktik bisnis yang berlangsung di Indonesia.
Dengan adanya PKPU ini, BUKA berharap dapat menyelesaikan masalah keuangan yang timbul akibat kelalaian Harmas, serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang tidak menepati perjanjian dalam dunia bisnis. Keputusan hukum yang diambil oleh Pengadilan Niaga Jakarta diharapkan dapat memberi kejelasan dan mengembalikan hak BUKA yang seharusnya diterima sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.