Ciamis Pos – Isu mengenai dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus berkembang di masyarakat. Berbagai informasi yang tidak akurat sempat beredar, termasuk klaim bahwa dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan lain. Menanggapi hal ini, anggota Badan Pelaksana BPKH, Harry Alexander, menegaskan bahwa dana calon jamaah haji dalam bentuk deposito masih tersimpan dengan jumlah mencapai Rp42 triliun.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan di Padang, Sumatera Barat, pada Jumat. Menurut Harry, isu yang menyebutkan bahwa dana di BPKH telah habis merupakan kabar tidak benar. Ia menambahkan bahwa dana tersebut tersedia dalam bentuk tunai dan tersimpan di beberapa bank. Dari sekian banyak bank yang bekerja sama, Bank Nagari yang berasal dari Sumatera Barat menjadi salah satu bank daerah yang paling banyak menyimpan dana tersebut. Bank ini tercatat menempati posisi ketiga di antara bank daerah lainnya dalam hal jumlah dana calon jamaah haji yang dikelola oleh BPKH.
Selain itu, Harry juga membantah adanya dugaan bahwa dana haji digunakan untuk pengadaan ambulans. Ia mengakui bahwa ambulans memang telah dibeli untuk kepentingan umat, tetapi dana yang digunakan berasal dari Dana Abadi Umat (DAU). Dana tersebut berbeda dengan dana setoran haji, sehingga tidak ada kaitannya dengan dana yang ditabung oleh calon jamaah haji.
Isu lain yang turut diklarifikasi adalah dugaan bahwa BPKH menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia. Harry menegaskan bahwa BPKH tidak pernah melakukan investasi langsung dalam proyek infrastruktur dalam bentuk apa pun. Namun, ia menjelaskan bahwa BPKH berkontribusi terhadap pembangunan melalui penerbitan sukuk atau surat berharga jangka panjang yang diberikan kepada negara. Dana yang berasal dari sukuk ini kemudian digunakan oleh pemerintah untuk berbagai kepentingan pembangunan, termasuk di bidang pendidikan.
Di Sumatera Barat sendiri, sukuk yang diterbitkan oleh BPKH banyak dimanfaatkan untuk pembangunan sarana pendidikan, salah satunya Universitas Islam Negeri (UIN). Selain itu, pemerintah juga menggunakan sukuk tersebut untuk membangun madrasah, sekolah tingkat sanawiah, aliyah, hingga fasilitas embarkasi haji.
Dengan adanya penjelasan ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar. BPKH memastikan bahwa dana haji tetap terjaga dan dialokasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Keamanan dana jamaah tetap menjadi prioritas utama, sehingga calon haji tidak perlu merasa khawatir terhadap keberadaan dan pengelolaan dana mereka.