Ciamis Pos – Empat pria yang diduga sering melakukan pemalakan terhadap sopir di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Keempat pria tersebut berinisial JY (34), TH (32), AS (41), dan MS (37). Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan Polres Metro Jakarta Utara sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi mereka.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menjelaskan bahwa keempat pria tersebut sehari-hari berprofesi sebagai “Pak Ogah” di sekitar Jalan RE Martadinata, tepatnya sebelum Stasiun Ancol. Mereka kerap meminta uang secara paksa kepada sopir truk dan bus yang melintas di kawasan tersebut. Aksi ini diketahui telah berlangsung berulang kali, sehingga masyarakat merasa perlu melaporkannya melalui layanan aduan kepolisian di nomor 110.
Polisi bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mengamankan para pelaku. Setelah ditangkap, keempatnya tidak hanya akan diproses lebih lanjut tetapi juga akan diberikan pembinaan oleh pihak kepolisian. Rencananya, mereka akan diserahkan ke Suku Dinas Sosial untuk mendapatkan bimbingan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Sampson menekankan bahwa tindakan tegas perlu dilakukan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, khususnya bagi para sopir yang sering menjadi sasaran pemalakan. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di lokasi-lokasi rawan guna mencegah aksi serupa terjadi kembali.
Keberadaan “Pak Ogah” di beberapa ruas jalan sering kali menjadi dilema tersendiri. Di satu sisi, mereka membantu mengatur lalu lintas secara informal, namun di sisi lain, beberapa di antara mereka justru melakukan tindakan pemaksaan terhadap pengguna jalan. Oleh karena itu, pembinaan yang dilakukan terhadap para pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus membantu mereka mencari mata pencaharian yang lebih layak.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak segan melaporkan tindakan yang meresahkan kepada pihak berwenang. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, lingkungan yang lebih aman dan kondusif dapat terwujud.
