Ciamis Pos – Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea, menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam penyelidikan terkait kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Panggilan tersebut diterimanya dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri.
Ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Hotman menjelaskan bahwa pemanggilan ini terkait laporan yang dibuat oleh Ketua PN Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan beberapa pihak lainnya. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 207, 217, dan 335 KUHP yang mencakup penghinaan terhadap pengadilan, menyebabkan kegaduhan di persidangan, serta tindakan yang dianggap tidak menyenangkan.
Menurut Hotman, insiden dalam sidang tersebut dipicu oleh tindakan Razman Nasution yang berteriak di hadapan majelis hakim sambil memukul meja. Hakim dalam persidangan itu disebut-sebut telah dituduh sebagai koruptor oleh Razman. Selain itu, kericuhan semakin memanas ketika seorang pengacara bernama M. Firdaus Oibowo naik ke atas meja, sementara beberapa orang lainnya, termasuk sejumlah ibu-ibu, ikut menyebabkan kekacauan di ruang sidang.
Sebagai saksi dalam kasus ini, Hotman menegaskan bahwa dirinya hanya akan menyampaikan kesaksian sesuai dengan apa yang disaksikan dan dialaminya secara langsung selama sidang berlangsung. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini merupakan peristiwa pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia yang berujung pada laporan pidana akibat kegaduhan di ruang sidang.
Pada hari pemeriksaannya, Hotman tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.28 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hijau muda. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, ia terlebih dahulu menemui awak media selama kurang lebih enam menit. Kemudian, pada pukul 10.35 WIB, ia naik ke ruang Dittipidum Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Setelah laporan diterima, penyidik mulai mengumpulkan keterangan dengan memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, termasuk pihak pelapor.
Kasus ini bermula dari persidangan yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di PN Jakarta Utara. Kegaduhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, mendatangi kursi saksi tempat Hotman duduk. Dalam situasi tersebut, Razman terlihat sempat menyentuh pundak Hotman sebelum akhirnya dilerai oleh tim masing-masing. Bahkan, seorang advokat yang mengenakan jubah tampak menaiki meja, menambah ketegangan di ruang sidang.
Razman sendiri didakwa atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Ia diduga telah menyebarkan narasi bahwa Hotman Paris melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau yang dikenal sebagai Iqlima Kim.
Akibat perbuatannya, Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini semakin mendapat perhatian publik setelah Hotman Paris mengunggah video kejadian kegaduhan dalam sidang tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial. Dalam video tersebut, terlihat bagaimana suasana persidangan berubah menjadi kacau hingga akhirnya harus dikendalikan oleh petugas keamanan.
Dengan berlangsungnya proses penyelidikan ini, banyak pihak menantikan kelanjutan dari kasus yang melibatkan dua pengacara ternama tersebut.