Ciamis Pos – Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara ternama, meminta pihak kepolisian untuk menahan Razman Nasution dan Firdaus Wibowo. Permintaan ini muncul sebagai akibat dari kericuhan yang terjadi dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Menurut Hotman, kejadian tersebut sangat luar biasa dan dianggap sebagai peristiwa pertama dalam sejarah peradilan di dunia, bukan hanya di Indonesia.
Hotman mengungkapkan bahwa di depan hakim, tepat di meja sidang, Firdaus Wibowo dengan berani menyebutkan kata “koruptor” dan bahkan naik ke meja sidang dengan sikap yang seolah-olah ingin menunjukkan keberanian. Hotman kemudian mengusulkan kepada Kapolri untuk menerapkan pasal 335 dalam hal ini, karena pasal tersebut dianggap relevan untuk tindakan penahanan terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh para terduga.
Pernyataan Hotman tersebut disampaikan setelah dia menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 17 Februari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, Hotman dijalani serangkaian 25 pertanyaan oleh penyidik yang bertugas. Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa perbuatan Razman Nasution dalam sidang tersebut tidak hanya mencoreng dunia peradilan, tetapi juga merusak wibawa hakim yang tengah menjalankan tugasnya. Umpatan-umpatan yang dilontarkan Razman, yang menyebut hakim sebagai koruptor, dinilai sangat tidak pantas dan telah merusak citra sistem peradilan itu sendiri.
Selain itu, tindakan Firdaus Wibowo yang naik ke atas meja sidang semakin memperburuk suasana. Firdaus bahkan menghina aparat yang berada di ruang sidang. Hotman menegaskan bahwa jika kedua orang tersebut tidak segera ditahan, hal itu bisa membuat rakyat Indonesia merasa sedih karena penghinaan yang dilakukan sejak awal sidang hingga akhir, yang disiarkan secara langsung melalui platform media sosial TikTok oleh Razman Nasution.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah melaporkan Razman Nasution dan Firdaus Wibowo ke Bareskrim Polri. Pelaporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini merupakan buntut dari kericuhan yang terjadi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Arif Nasution pada 6 Februari 2025.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mariono, menjelaskan bahwa kejadian yang terjadi di ruang sidang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Meskipun demikian, pihak lembaga merasa perlu untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Mariono juga menekankan bahwa pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Mahkamah Agung (MA), yang meminta agar lembaga pengadilan tidak tinggal diam terhadap kejadian tersebut. Sebagai bagian dari sistem pengadilan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh MA dan Pengadilan Tinggi.
Pelaporan ini dilakukan untuk mengatasi kericuhan yang terjadi selama persidangan, khususnya pada saat Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan sebagai saksi. Kegaduhan yang terjadi, baik selama persidangan berlangsung maupun saat sidang diskors, dianggap sebagai tindakan yang mengganggu jalannya proses hukum dan dapat merusak integritas sistem peradilan. Oleh karena itu, Mariono menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut agar bisa diproses lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Hotman berharap agar tindakan tegas segera diambil terhadap Razman Nasution dan Firdaus Wibowo, agar tidak ada lagi tindakan serupa yang merusak kredibilitas dunia peradilan. Hotman mengingatkan bahwa setiap tindakan yang mengganggu ketertiban di ruang sidang harus diberikan perhatian serius untuk menjaga kehormatan dan integritas sistem hukum di Indonesia.
Sebagai pihak yang berperan dalam dunia hukum, Bareskrim Polri diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan sebaik-baiknya. Langkah-langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kericuhan serupa di masa yang akan datang. Pengacara Hotman Paris juga menegaskan pentingnya menjaga suasana sidang yang kondusif agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
