Ciamis Pos – Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) akan mulai diterapkan pada kuartal kedua tahun 2025, sekitar bulan April. Pengumuman ini dilakukan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemenko PM di Jakarta pada hari Selasa.
Menurut Muhaimin, saat ini data yang digunakan untuk penyaluran bantuan sosial masih mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, setelah pengimplementasian DTSEN, data tersebut akan digantikan untuk memastikan bahwa penyaluran bantuan sosial dan perlindungan sosial lebih akurat dan tepat sasaran.
Proses transisi menuju DTSEN sedang berjalan dengan pemetaan data yang telah dilakukan. Pemadanan data yang sebelumnya terpisah-pisah, seperti yang ada di DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data kemiskinan ekstrem, sedang diselesaikan oleh pemerintah. Muhaimin menjelaskan bahwa setelah data ini dipadankan, pemetaan baru akan dilakukan berdasarkan pengalaman yang didapatkan dari penggunaan DTKS sebelumnya.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur bahwa seluruh data terkait akan disalurkan melalui satu pintu, yakni Badan Pusat Statistik (BPS). BPS akan bertanggung jawab untuk memperbarui data setiap tiga bulan, dengan tujuan memastikan bahwa perkembangan di masyarakat tercatat dengan baik. Pembaruan ini akan dilakukan secara berkala untuk menjaga keberlanjutan akurasi data yang digunakan.
Muhaimin mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan DTSEN, yang diharapkan dapat memperbaiki penyaluran bantuan sosial, serta perlindungan sosial yang lebih efisien. Melalui data yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat mencapai target-target pembangunan yang lebih tepat sasaran dan efektif.
Sebelumnya, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, juga menegaskan pentingnya penggunaan DTSEN sebagai satu-satunya sumber data untuk penyaluran bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden yang terbit, yang menyatakan bahwa penggunaan data selain DTSEN dilarang. Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan dan validitas data penerima manfaat bantuan sosial.
Saifullah Yusuf menambahkan bahwa dengan data tunggal ini, seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan intervensi yang lebih tepat kepada penerima manfaat, terutama dalam upaya mengatasi kemiskinan. Dengan adanya DTSEN, program bantuan sosial bisa lebih terarah dan lebih efektif dalam mencapai tujuannya.