iPhone 16 Segera Hadir di Indonesia: Kemenperin Terbitkan Sertifikat TKDNSumber: antaranews.com

Ciamis Pos – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple. Salah satu produk yang masuk dalam daftar tersebut adalah iPhone 16, yang menandakan bahwa perangkat tersebut semakin mendekati tahap pemasaran resmi di Indonesia.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Jumat, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa sertifikat yang diterbitkan terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk perangkat telepon seluler dan sembilan sertifikat lainnya untuk produk komputer tablet. Semua sertifikat ini telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, sebagai langkah lanjutan setelah Apple sebelumnya dikenai sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023. Setelah memenuhi kembali regulasi terkait kebijakan TKDN yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, sertifikasi pun diberikan.

Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple masih harus mengurus sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat ini menjadi persyaratan utama sebelum produk Apple memperoleh Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin. TPP Impor tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses registrasi IMEI serta memperoleh Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan bahwa setelah sertifikat TKDN diterbitkan, Apple dapat langsung mengajukan permohonan sertifikasi postel untuk seluruh produknya kepada Komdigi. Setelah memperoleh sertifikasi tersebut, perusahaan berhak mendapatkan TPP Impor yang menjadi syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR serta Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan. Dengan terpenuhinya semua persyaratan ini, produk Apple akhirnya bisa secara resmi dipasarkan di Indonesia.

Berdasarkan data yang diakses dari laman P3DN Kemenperin, berikut adalah daftar produk Apple yang telah menerima sertifikat TKDN:

  • iPhone 16
  • iPhone 16 Pro
  • iPhone 16 Pro Max
  • iPhone 16 Plus
  • iPhone SE Generasi Dua
  • iPhone 15 Plus
  • iPhone 15
  • iPhone 14 Plus
  • iPhone 14
  • iPhone 13
  • iPad Pro 13 Inci (M4)
  • iPad Pro 11 Inci (M4)
  • iPad Air 13 Inci
  • iPad Air 11 Inci (M2)
  • iPad Air M3
  • iPad Mini A17 Pro
  • iPad Generasi 10
  • iPad Generasi 11

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengumumkan bahwa negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Apple terkait perpanjangan sertifikasi TKDN telah selesai. Dengan rampungnya proses ini, Apple kini dapat melanjutkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendistribusikan produknya secara resmi di Indonesia.

Menperin juga menjelaskan bahwa proses perundingan dengan Apple berlangsung selama lima bulan dan cukup kompleks. Baik pihak pemerintah maupun perusahaan teknologi tersebut mempertahankan kepentingan masing-masing dalam negosiasi tersebut. Setelah mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU), penerbitan sertifikat TKDN pun dapat dilakukan.

Sebagai langkah akhir dalam proses perizinan, sertifikat TKDN yang diterbitkan oleh Kemenperin akan menjadi dasar bagi Komdigi untuk mengeluarkan izin edar bagi iPhone 16 dan produk Apple lainnya. Dengan selesainya seluruh tahapan ini, pengguna di Indonesia bisa segera menikmati produk terbaru Apple dengan jaminan legalitas dan dukungan penuh dari regulator setempat.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *