Ciamis Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan bahwa penanganan perkara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dilakukan secara terburu-buru. KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan rencana dan tidak ada upaya percepatan yang disengaja dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mempertanyakan indikator yang digunakan oleh pihak yang menuduh KPK bertindak terlalu cepat dalam menangani kasus ini. Menurutnya, penyidik KPK telah menjalankan proses hukum sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan. Pernyataan ini disampaikan oleh Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Jumat.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat berjalan bersamaan dengan penyidikan. Oleh karena itu, pelimpahan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan dianggap tidak menyalahi prosedur yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa jika memang ada niat untuk mempercepat proses hukum, hal tersebut bisa saja dilakukan saat praperadilan pertama berlangsung. Namun, KPK tetap mengikuti prosedur sebagaimana mestinya tanpa adanya upaya percepatan di luar jalur hukum yang telah ditetapkan.
Pada Kamis, 6 Maret 2025, penyidik KPK secara resmi melimpahkan tersangka Hasto Kristiyanto beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan ini mencakup dua perkara yang berbeda, yaitu dugaan kasus suap serta dugaan perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku.
Tessa Mahardhika dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada tanggal 6 Maret 2025, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum telah dilakukan sebagaimana prosedur yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam perkara Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto memiliki peran dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Tujuan dari lobi tersebut adalah agar Wahyu Setiawan menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diketahui memiliki peran dalam mengatur serta mengendalikan Donny agar aktif dalam proses pengambilan serta penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Fakta ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan Hasto dalam skandal suap terkait Harun Masiku.
Tak hanya kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Dugaan ini muncul karena adanya tindakan yang dinilai menghambat proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam menuntaskan kasus Harun Masiku.
Dengan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Lembaga antirasuah ini juga menekankan bahwa tidak ada kepentingan tertentu dalam mempercepat atau memperlambat suatu kasus. Semua proses dilakukan berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang telah ditentukan.
Melalui pernyataan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, diharapkan publik dapat memahami bahwa tidak ada unsur subjektivitas dalam penanganan kasus ini. Segala bentuk penyidikan dan pengadilan dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Dengan demikian, KPK memastikan bahwa kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.