Pemberian Izin Tambang untuk UKM Daerah Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi LokalSumber: antaranews.com

Ciamis Pos – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan pemberian izin untuk mengelola lahan tambang akan difokuskan pada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang berasal dari daerah, bukan dari Jakarta. Ia menyatakan bahwa, sebagai contoh, UKM yang diizinkan mengelola sumber daya tambang nikel di Maluku Utara akan berasal dari wilayah tersebut, bukan dari Jakarta.

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mewujudkan tujuan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur bahwa kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, air, dan ruang udara harus dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dengan pemberian izin kepada UKM di daerah pertambangan, Bahlil berharap dapat menciptakan pemerataan ekonomi dan mempercepat pembangunan daerah-daerah yang memiliki potensi tambang.

Bahlil juga mengungkapkan bahwa hampir semua Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan selama ini berpusat di Jakarta. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah ingin memberikan lebih banyak kesempatan bagi masyarakat lokal yang berada di sekitar wilayah pertambangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam mereka. Dengan demikian, mereka akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dari hasil tambang yang ada di daerah mereka.

Untuk memperoleh izin mengelola lahan tambang, UKM harus memiliki modal minimal sebesar Rp10 miliar. Bahlil berharap bahwa, dengan mengikuti proses dan memenuhi syarat yang berlaku, UKM ini dapat mengembangkan usaha mereka dan dalam jangka waktu 1–2 tahun dapat berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar. Menurutnya, hal ini sesuai dengan keinginan banyak UKM untuk tumbuh menjadi pengusaha besar dari daerah. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antar daerah.

Pemerintah, lanjut Bahlil, akan merancang aturan turunan setelah RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang. Aturan ini akan mengatur lebih rinci mengenai persyaratan dan kriteria bagi UKM yang dapat diberikan izin untuk mengelola lahan tambang. Bahlil menambahkan bahwa ada batasan terkait modal yang tercantum dalam undang-undang yang perlu dipenuhi oleh UKM agar bisa diberikan izin. Apabila UKM tidak memenuhi kriteria tersebut, perusahaan besar akan diberikan kesempatan untuk mengelola tambang.

Selain itu, dalam proses pembahasan RUU tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah sepakat untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Februari. RUU ini juga mencakup pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan perguruan tinggi.

Dalam RUU Minerba ini, terdapat sejumlah kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat keterlibatan berbagai pihak dalam industri pertambangan, mulai dari koperasi, UKM, hingga badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Pemerintah berharap langkah ini akan memperkuat pemerataan ekonomi dan mendorong hilirisasi industri tambang yang lebih efisien.

Selain itu, RUU Minerba juga memiliki tujuan untuk menjamin pasokan bahan baku yang berkelanjutan, terutama bagi badan usaha milik negara yang berfokus pada kegiatan yang berdampak besar bagi kehidupan masyarakat banyak. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pengelolaan sumber daya alam yang ada, sehingga berkontribusi pada perekonomian nasional.

Dengan disahkannya RUU Minerba, DPR RI dan pemerintah berharap dapat menciptakan sebuah ekosistem yang memungkinkan pemerataan ekonomi serta memberikan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat daerah untuk terlibat dalam pengelolaan kekayaan alam mereka. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses hilirisasi yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Indonesia, serta mewujudkan cita-cita demokrasi ekonomi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *