Ciamis Pos – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang lebih dikenal dengan Ara, telah mengajukan permintaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap berbagai program dan kebijakan strategis yang berkaitan dengan sektor perumahan dan permukiman. Langkah ini diambil oleh Kementerian PKP sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa tata kelola pembangunan perumahan rakyat berjalan dengan baik dan transparan, khususnya terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ara menekankan bahwa tujuan dari audit ini adalah untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan kepada sektor perumahan benar-benar memberikan dampak yang maksimal bagi masyarakat. Oleh karena itu, permohonan untuk BPK agar melakukan audit tidak hanya bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan yang ada, tetapi juga untuk mendapatkan rekomendasi perbaikan jika diperlukan. Langkah ini merupakan wujud proaktif dari Kementerian PKP untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama yang terkait dengan pembangunan rumah bagi rakyat.
Pada Selasa lalu di Jakarta, Ara menyampaikan bahwa permintaan audit ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran di sektor perumahan benar-benar dilakukan dengan cara yang transparan dan akuntabel. Ara menjelaskan bahwa audit yang dilakukan oleh BPK diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang sejauh mana kebijakan yang ada berjalan sesuai dengan rencana dan apakah anggaran yang disalurkan sudah digunakan sebaik mungkin.
Selain itu, Ara juga mengungkapkan terima kasih kepada Haerul Saleh, yang merupakan Pimpinan BPK RI, serta seluruh jajaran BPK yang telah menyediakan waktu untuk berdiskusi mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan pembiayaan perumahan. Beberapa topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut mencakup Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), program rumah susun, serta upaya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Kementerian PKP. Ara juga mengungkapkan harapannya agar BPK dapat mengaudit kementerian sesuai dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dan kebocoran anggaran negara.
Dalam upaya memastikan pengelolaan sektor perumahan berjalan dengan transparansi yang tinggi, Kementerian PKP juga mengirimkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan pengembang rumah subsidi yang tidak berperilaku jujur. Surat ini bertujuan agar BPK dapat memberikan petunjuk yang lebih komprehensif mengenai tata kelola yang harus diterapkan dalam program rumah subsidi. Ara mengungkapkan bahwa jika ditemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan anggaran sektor perumahan, Kementerian PKP tidak akan segan untuk menyerahkan penanganan masalah tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Dengan adanya audit yang dilakukan oleh BPK, diharapkan tidak hanya dapat mendorong terciptanya tata kelola yang lebih baik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program-program perumahan yang dijalankan oleh pemerintah. Langkah ini juga sejalan dengan visi Kementerian PKP untuk memastikan bahwa sektor perumahan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia.