Ciamis Pos – Kasus yang melibatkan seorang anggota Polantas Polrestabes Palembang, AW, dan istrinya, ML, tengah menjadi sorotan publik setelah tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diterima oleh AW. Dalam klarifikasinya, AW dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut dan mengungkapkan bahwa istrinya, ML, lah yang terlibat dalam perselingkuhan dengan seorang anggota polisi lain. Penjelasan ini diberikan oleh kuasa hukum AW, Rudi Hartono, yang menyatakan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut terungkap melalui siaran langsung di media sosial pada tahun 2023, saat keduanya masih tinggal bersama.
Saat siaran langsung tersebut berlangsung, AW yang berada di rumah menyaksikan tayangan itu secara langsung. Dalam tayangan tersebut, ML tampak berada di sebuah lokasi bersama seorang pria yang diduga merupakan selingkuhannya. Rudi Hartono menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan seharusnya diarahkan pada ML, bukan pada kliennya. Menurutnya, ML adalah pihak yang berselingkuh, dan peristiwa tersebut terjadi saat keduanya masih tinggal bersama di bawah satu atap.
Rudi melanjutkan dengan memberikan informasi bahwa pria yang diduga sebagai selingkuhan ML adalah anggota Ditpolairud Polda Sumsel. Setelah AW melaporkan kejadian tersebut, pria tersebut ditahan oleh Bid Propam Polda Sumsel. Tak hanya itu, AW juga melaporkan ML terkait perbuatan asusila yang dilakukan secara terbuka melalui siaran langsung di media sosial. Rudi menekankan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik keluarga, tetapi juga meresahkan banyak pihak, baik keluarga maupun masyarakat sekitar.
Rudi menambahkan, “Asusila ini dilakukan ML di muka umum dengan menyebarkan perbuatan yang tidak terpuji bersama oknum anggota polisi di media sosial secara langsung.” Ia juga menekankan bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Sebagai bukti kuat perselingkuhan tersebut, AW mengklaim memiliki foto dan video yang direkam selama siaran langsung yang ada di media sosial. Rudi Hartono menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dimiliki oleh kliennya sangat kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Bukti-buktinya sangat kuat, klien saya memiliki semua bukti yang diperlukan,” ujar Rudi dengan tegas, menegaskan kredibilitas bukti yang ada.
Selain masalah perselingkuhan, Rudi juga mengungkapkan bahwa ML sering membawa anak mereka yang berusia empat tahun ke tempat hiburan malam, yang memperburuk hubungan mereka. Karena khawatir dengan kondisi anaknya, AW kemudian mengajukan hak asuh kepada Komisi Perlindungan Anak dan Pengadilan Agama, agar anak tersebut mendapat perlindungan yang lebih baik dan aman.
Terkait dengan tuduhan KDRT, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa luka yang dialami ML bukan disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga. Melainkan, luka tersebut akibat kecelakaan lalu lintas. Rudi menjelaskan bahwa luka itu terjadi ketika ML terjatuh dan mengenai stang motor. Penyidik pun akhirnya menghentikan penyelidikan terkait kasus KDRT ini karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut. “Kasus yang dilaporkan tidak memiliki cukup bukti atau masih kabur, sehingga penyidik menutup laporan tersebut,” ujar Rudi. Meski demikian, pihak yang bersangkutan tampak kecewa dengan keputusan tersebut.
Kasus ini semakin rumit setelah ML bertemu dengan AW di Jalan Angkatan 66 Palembang dan menawarkan untuk kembali bersama. Namun, tawaran tersebut disertai dengan syarat, yaitu AW harus membayar utang sebesar Rp45 juta yang dimiliki oleh ML. Ternyata, utang tersebut muncul setelah ML menggadaikan buku nikah mereka kepada seseorang. Tindakan ini membuat AW sangat marah dan kecewa, sehingga ia menolak tawaran rujuk tersebut.
“Tanda tangan klien saya juga dipalsukan, dan itu sudah dilaporkan ke polisi,” tambah Rudi Hartono, menegaskan bahwa AW telah melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut ke pihak berwenang.
Dengan adanya berbagai masalah yang muncul, mulai dari perselingkuhan, tuduhan KDRT, hingga masalah hak asuh anak, perselisihan antara AW dan ML diperkirakan masih akan berlanjut di ranah hukum. Dalam hal ini, AW dan kuasa hukumnya berusaha untuk membuktikan bahwa tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak berdasar, sementara ML berusaha mempertahankan posisinya meskipun banyak kontroversi yang menyelimuti kasus ini.