Ciamis Pos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Depok, Jawa Barat. Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang terdiri dari 722,52 gram tembakau sintetis serta 99,87 gram bibit yang diduga sebagai bahan baku tembakau sintetis.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Jumat, Kombes Pol. Ahmad David selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (6/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi penggerebekan berada di Perumahan Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Dua tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut diketahui berinisial MR dan EI.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Selasa (4/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam laporan tersebut, warga mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di salah satu rumah di kawasan tersebut. Setelah menerima laporan, Kepala Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Fauzi, segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengarah pada penangkapan dua tersangka pada Kamis (6/3). Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam kamar salah satu tersangka, yaitu MR. Selain itu, ditemukan juga sejumlah bibit yang diduga merupakan bahan baku dalam pembuatan tembakau sintetis.
Lebih lanjut, AKP Rian Fauzi mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam peredaran narkotika ini. MR diketahui bertugas sebagai peracik tembakau sintetis, sementara EI berperan dalam proses penjualan barang haram tersebut kepada para pembeli.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, MR mengaku bahwa bibit yang digunakan dalam pembuatan tembakau sintetis diperoleh dari seseorang berinisial Mr X, yang saat ini masih berstatus buronan. Proses distribusi narkotika ini dilakukan dengan metode tempel, di mana barang disimpan di lokasi tertentu untuk diambil oleh tersangka. Selain itu, komunikasi antara tersangka dan Mr X dilakukan melalui aplikasi WhatsApp guna menghindari pelacakan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap Mr X serta membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Langkah-langkah penyelidikan tambahan telah disiapkan guna mengungkap pemasok utama serta jalur distribusi tembakau sintetis ini.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama di wilayah perkotaan seperti Depok. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang agar peredaran narkotika dapat diberantas hingga ke akarnya.
