Ciamis Pos – PT Pupuk Indonesia (Persero) menepis isu terkait dugaan manipulasi laporan keuangan yang disebut-sebut menyebabkan kerugian negara. Perusahaan menegaskan bahwa laporan keuangan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh kantor akuntan publik independen.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Jumat, Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menjelaskan bahwa laporan keuangan perusahaan juga telah melewati tinjauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh otoritas pasar modal terhadap perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Wijaya menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan kenyataan. Ia menyatakan bahwa Pupuk Indonesia berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan transparansi dalam setiap laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen. Selain itu, laporan tersebut juga telah ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku.
Menanggapi tuduhan adanya rekening yang tidak tercatat dalam neraca senilai Rp7,978 triliun, Wijaya menjelaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Ia menyebutkan bahwa seluruh dana telah dicatat dengan benar dalam Laporan Posisi Keuangan atau Neraca, khususnya pada bagian Aset Lancar Lainnya. Hal ini telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Lebih lanjut, Wijaya menjelaskan bahwa deposito berjangka yang memiliki jangka waktu lebih dari tiga bulan tidak dikategorikan sebagai kas dan setara kas, tetapi diklasifikasikan sebagai aset lancar lainnya. Sementara itu, saldo kas yang penggunaannya dibatasi telah dialokasikan untuk Perjanjian Pelayanan Jasa Notional Pooling (PPJNP). Kedua kategori ini telah tercatat dan dilaporkan secara transparan dalam laporan keuangan perusahaan yang dapat diakses oleh publik.
Selain itu, tuduhan mengenai pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan juga dibantah oleh Wijaya. Ia menjelaskan bahwa perubahan saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia telah dicatat secara jelas dan transparan dalam laporan keuangan.
Penurunan saldo tersebut, lanjutnya, terjadi akibat beberapa faktor, seperti pengalokasian dana ke dalam deposito dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan, pemindahan kas ke kategori kas yang penggunaannya dibatasi, serta pencairan dana lainnya yang dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Wijaya menekankan bahwa seluruh laporan keuangan telah disusun dan disajikan dengan transparan serta mengikuti prinsip akuntansi yang berlaku. Pupuk Indonesia, menurutnya, selalu berpegang pada prinsip tata kelola yang baik dan terus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas terkait.
Sebagai bukti transparansi dan kepatuhan, Wijaya mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian PT Pupuk Indonesia Tahun 2023 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia). Hasil audit tersebut memberikan opini wajar tanpa modifikasi, yang menunjukkan bahwa laporan keuangan disusun dengan standar yang tepat.
Ia menambahkan bahwa laporan keuangan perusahaan telah melalui berbagai proses kajian dari berbagai perspektif pengawasan, baik dari sisi standar akuntansi keuangan, laporan keuangan pemerintah, maupun otoritas pasar modal. Dengan adanya pemeriksaan yang berlapis tersebut, Wijaya menilai bahwa tuduhan mengenai manipulasi laporan keuangan tidak memiliki dasar yang kuat dan dapat menyesatkan publik.
Sebagai langkah pencegahan terhadap kesalahpahaman, Wijaya meminta agar semua pihak merujuk pada informasi resmi yang telah diaudit dan diverifikasi oleh otoritas berwenang. Dengan demikian, publik diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih akurat mengenai kondisi keuangan Pupuk Indonesia serta menghindari informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Melalui klarifikasi ini, Pupuk Indonesia berharap kepercayaan publik terhadap tata kelola dan transparansi perusahaan tetap terjaga. Selain itu, perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan praktik bisnis yang sesuai dengan regulasi serta prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.