Ciamis Pos – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang akan memutuskan apakah penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sah atau tidak. Sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak yang terlibat. Hal ini diungkapkan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, dalam pernyataannya pada Senin, 17 Februari 2025. Pihak Hasto Kristiyanto telah mengajukan dua permohonan praperadilan yang didaftarkan di Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor registrasi 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh hakim tunggal, Afrizal Hady, yang akan memeriksa dan memutuskan apakah penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sah atau tidak. Pihak Pemohon, Hasto Kristiyanto, menggugat penetapan status tersangka yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan termohon adalah KPK RI.

Selain itu, dalam perkara yang terpisah, sebuah sprindik yang dikeluarkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 berhubungan dengan dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Perkara ini akan diujikan oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu yang juga akan memeriksa keabsahan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam perkara ini. Sementara itu, dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice, KPK mengeluarkan sprindik dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 untuk Hasto Kristiyanto, yang juga akan diperiksa oleh hakim yang sama.

Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Hakim Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon, menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto kabur atau tidak jelas. Akibatnya, permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon tanpa ada kewajiban pembayaran.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik KPK pada 24 Desember 2024, terkait dengan kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Hasto diduga terlibat dalam upaya pengaturan pencalonan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I dengan cara melobi Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga mengatur advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) untuk membawa dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Selain dugaan suap, Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan perkara obstruction of justice, terkait upaya penghalangan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka. KPK melanjutkan penyelidikan terhadap Hasto Kristiyanto dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yang telah memicu perhatian publik terkait praktik politik dan korupsi di Indonesia.

Sidang praperadilan ini akan menjadi sorotan penting bagi banyak pihak, mengingat kasus ini menyangkut seorang tokoh penting dalam dunia politik Indonesia. Keputusan yang diambil oleh hakim dalam sidang praperadilan ini akan mempengaruhi kelanjutan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan pengungkapan lebih lanjut dalam kasus ini. Masyarakat pun akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, berharap agar sistem hukum Indonesia dapat berjalan dengan transparansi dan keadilan yang seadil-adilnya.

Dengan jalannya sidang yang akan digelar pada awal Maret mendatang, diharapkan dapat memberikan keputusan yang jelas mengenai status hukum Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, dan apakah penetapan tersangka tersebut sah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *