Ciamis Pos – Seorang pria berinisial VR (31) yang tinggal di Garut, Jawa Barat, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah dilaporkan menodongkan pistol revolver kepada istrinya. Kejadian yang menghebohkan ini diduga dipicu oleh rasa kesal VR terhadap istrinya yang sering menasihatinya untuk berhenti berjudi. Penodongan itu terjadi pada Sabtu malam (15/2) di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Garut.
AKP Joko Prihatin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, menjelaskan bahwa peristiwa penodongan tersebut terungkap berkat laporan dari warga sekitar. Warga yang curiga dengan suara bising dari salah satu rumah pasangan suami istri tersebut segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dalam laporan itu, warga menduga bahwa suami tengah menodongkan senjata api kepada istrinya.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan. Saat melakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas berhasil menemukan sebuah senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru yang disembunyikan di tempat tersebut. Temuan ini semakin memperjelas dugaan aksi penodongan yang dilakukan oleh VR.
“Setelah mendapat laporan dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang disebutkan. Di sana kami menemukan senjata api rakitan dan beberapa peluru,” ujar AKP Joko. Setelah temuan tersebut, VR pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Pihak kepolisian juga sedang mendalami asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan di rumah pelaku. Hingga kini, polisi belum mendapatkan penjelasan pasti mengenai dari mana VR memperoleh senjata api tersebut. Hal ini menjadi salah satu fokus penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, VR mengakui bahwa dirinya memang telah menodongkan pistol revolver kepada istrinya. Ia mengungkapkan bahwa perbuatannya itu dilakukan karena rasa kesal dan jengkel terhadap istrinya yang terus-menerus menegurnya akibat kebiasaan berjudi online. VR merasa tidak terima dengan teguran tersebut dan, pada akhirnya, pertengkaran antara keduanya tidak dapat terhindarkan. Dalam kondisi emosi yang memuncak, VR nekat mengancam istrinya dengan senjata api.
“Pelaku mengaku merasa kesal karena istrinya sering menasihatinya untuk berhenti berjudi online. Ketika teguran itu terus disampaikan, pertengkaran pun terjadi. Puncaknya, pelaku mengancam istrinya dengan senjata api rakitan,” kata Joko Prihatin.
Setelah kejadian tersebut, VR segera ditahan oleh polisi di ruang tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan juga mereka yang memiliki senjata api ilegal. Selain itu, polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, melainkan mencari jalan damai dan bijaksana.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan polisi berjanji akan terus mendalami apakah ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi tindakan VR. Selain itu, kepolisian juga menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang terjadi di masyarakat, agar ketertiban dan keamanan dapat terjaga dengan baik. Dalam hal ini, aparat penegak hukum berkomitmen untuk tidak membiarkan kekerasan terhadap pasangan terjadi di tengah masyarakat.