Warga Malaysia Ditangkap di Bali karena Selundupkan Sabu dalam KondomSumber: merdeka.com

Ciamis Pos – Seorang perempuan asal Malaysia berinisial AAN (26) berhasil diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali setelah nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Pulau Dewata. Upaya penyelundupan ini dilakukan dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kondom yang kemudian dimasukkan ke dalam organ intimnya. Dengan cara ini, ia berusaha mengelabui petugas keamanan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala BNN Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNN Denpasar pada Kamis (6/3), mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, AAN mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang temannya yang dikenal dengan nama Aran alias Boy. Orang tersebut hingga kini masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa ini bermula pada Selasa (18/2) sekitar pukul 00.10 WITA, ketika petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang perempuan yang akan melewati pemeriksaan di Terminal Kedatangan Internasional. Kecurigaan tersebut berujung pada pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan mesin x-ray, yang akhirnya mengungkap keberadaan benda mencurigakan di dalam tubuh tersangka.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dan menemukan satu buah kondom berwarna hitam yang disembunyikan di dalam organ intimnya. Setelah kondom tersebut diperiksa, di dalamnya terdapat satu plastik bening berisi sabu dengan berat bersih 11,84 gram. Temuan ini langsung diamankan oleh petugas untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengungkapkan bahwa sabu yang dibawanya itu rencananya akan digunakan untuk berpesta bersama pacar dan teman-temannya selama berada di Bali. Tujuan kedatangannya ke pulau tersebut adalah untuk berlibur dan bersenang-senang. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa dirinya datang ke Bali seorang diri, tidak bersama dengan pacar ataupun teman-temannya.

Hingga saat ini, pihak berwenang masih menyelidiki lebih lanjut apakah tersangka hanya seorang pengguna atau juga berperan dalam pendistribusian narkotika kepada pihak lain. Namun, indikasi awal menunjukkan bahwa narkotika tersebut hanya akan digunakan secara pribadi dan belum ditemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan peredaran lebih luas.

Saat konferensi pers berlangsung, tersangka tidak dihadirkan. Namun, ia telah dikenakan pasal berat terkait penyelundupan narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2), atau Pasal 112 Ayat (2) dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepadanya pun tidak main-main, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan masa hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyelundupan narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia, terutama di daerah tujuan wisata seperti Bali. Petugas keamanan di bandara terus meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

By admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *